HALAMAN

07 March, 2009

MENGURUS FISKAL LUAR NEGERI ORANG LAIN

Pengalaman ini saya alami tanggal 2 Maret 2009, dimana saya dipanggil oleh atasan saya untuk segera mengurus keberangkatan empat orang anggota keluarga Komisaris perusahaan PT RADIANT UTAMA GROUP yang ingin mengunjungi anggota keluarganya di Australia. Awalnya saya merasa tidak akan mungkin bisa melakukan pekerjaan ini, karena saya belum pernah melakukan perjalanan keluar negeri. Tapi namanya juga kerja dengan orang lain, apalagi yang akan saya urus adalah keluarga BIG BOSS… jika tidak saya laksanakan berarti saya siap mempertaruhkan pekerjaan saya saat ini. Sedangkan waktu penerbangan pukul 15.00 ,dan saat itu waktu sudah menunjukan pukul 11.00 siang. Sementara untuk penerbangan internasional check in barang harus sudah dilakukan 2 jam sebelum keberangkatan. Ketika akan berangkat, Saya hanya dibekali passport, copy Kartu Keluarga, copy NPWP dan tiket pesawat. Tanpa uang sepeserpun istri dari Komisaris PT. Radiant Utama Group itu mempersilahkan saya untuk segera berangkat agar mempersingkat waktu.

Singkat cerita saya tiba di airport Soekarno-Hatta satu jam kemudian, dan saya belum juga mengerti harus bagaimana saya sekarang. Saat itu tiket yang ada saya berikan kepada salah satu petugas airport yang menjaga pintu depan untuk mengecek pemilik tiket. Dan saya tanyakan “Pak..untuk tiket ini sudah bisa check in atau belum?”. Sesaat setelah membaca tiket tersebut si petugas menjawab..ohh untuk penerbangan Internasional ada di Gate E3 pak. “Kalau mewakili orang untuk check in bisa tidak pak?” Tanya saya lagi. “Bisa…tapi nanti jangan bilang kalau orangnya masih dirumah, jawab saja mereka (yang akan berangkat) sedang makan dekat sini …. Karena mereka(petugas) tidak mau ambil resiko jika orang tersebut tidak jadi berangkat dengan alasan apapun. Saya mengerti arah pembicaraannya, dan memang benar maksudnya, jika kita tidak jadi berangkat dan barang sudah naik maka sulit untuk mengambilnya kembali.

Tiba di Gate E3 saya langsung pasang strategi “Belaga Bego”, menanyakan tentang waktu check in barang. Dan saya lolos dengan tiket yang telah saya bawa sebelumnya. Kemudian langsung check in barang.disana saya harus langsung membayar biaya air protect sebesar Rp. 150.000/orang. Untunglah saya masih memiliki uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut. Setelah selesai dengan air protect tibalah urusan Fiskal luar negeri di loket yang letaknya di seberang loket tadi. dan saya menanyakan bagaimana cara mengurus Fiskal Luar Negeri. Lalu si Petugas fiskal menjawab ”.. Dibaca peraturannya mas..!!”sambil menunjuk pada kaca yang ada dihadapannya berisi peraturan Bebas Fiskal. Yaaa...namanya juga lagi cari pengalaman, wajar lah kalau di bentak sana-sini (walaupun sejujurnya saya tidak terima dengan perlakuan si petugas tadi). Disana terpampang tulisan dari secarik kertas yang menjelaskan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan Fiskal Luar Negeri antara lain :
- Passport
- Copy NPWP (wajib di sediakan sebelumnya)
- Copy Kartu Keluarga jika akan bepergian bersama keluaga (wajib disediakan sebelumnya)
- Bukti Boarding pass.

setelah memenuhi kriteria tadi saya memberanikan diri mewakili proses bebas fiskal di loket Bebas fiskal luar negeri. Dan tanpa pertanyaan yang sulit mereka memberikan stempel bebas fiskal pada boarding pass- nya. Saya pikir mereka akan meminta NPWP aslinya,tapi ternyata ngga tuh....padahal jika dugaan saya benar begitu maka “HABIS-lah” saya...karena saya tidak membawa aslinya. Seingat saya ada tiga orang yang mengantri didepan saya (etnis Tionghoa) telah memberikan NPWP asli tanpa diminta sebelumnya oleh petugas Imigrasi..(Mungkin takut di deportasi kali yaaa...)

Padahal sejauh yang saya tahu dari pengumuman Dirjen Pajak, untuk pengurusan fasilitas Bebas Fiskal Luar Negeri hanya perlu membawa copy NPWP saja,dan ngga perlu takut fiskalnya ditolak, karena petugas loketnya juga hanya ingin melihat dan membuktikan apakah kita memiliki NPWP. Intinya, tanpa NPWP.... silahkan BAYAR Rp. 2,5 Juta. Sungguh angka yang fantastis untuk harga Fiskal. Sekarang dengan adanya NPWP urusan Proses Fiskal Luar Negeri makin mudah dan ngga perlu takut bayar mahal. Jadi....MAU URUS FISKAL LUAR NEGERI......SIAPA TAKUT???

No comments:

Post a Comment

" Berikan Komentar Anda Untuk Postingan Ini "